Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bapas Gorontalo Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

12 Desember 2024   08:59 Diperbarui: 12 Desember 2024   08:59 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo Kembali memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Setelah sebelumnya mendapatkan Penghargaan pada Tahun 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2024.

Tahun ini, sebanyak 515 unit kerja di bawah Kementerian Hukum, Kementerian Ham, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari 515 unit kerja tersebut, 4 di antaranya merupakan unit kerja di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, salah satunya Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo.

Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, Agus Risdianto mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas keberhasilan meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

"Terima kasih atas kerja sama dan kerja ikhlas sehingga Bapas Kelas II Gorontalo sehingga berhasil meraih predikat UPT Berbasis Hak Asasi Manusia.

Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan kegiatan pemenuhan dasar bagi setiap orang dalam penggunaan barang maupun jasa yang merupakan kewajiban dari setiap unit kerja di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dinilai berdasarkan 5 (lima) kriteria, meliputi aksesbilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas; ketersediaan sumber daya manusia atau petugas; kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan; inovasi pelayanan publik; dan integritas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun