Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Gorontalo, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo melakukan pembimbingan kemandirian terhadap klien Program Pembebasan Bersyarat (PB) dengan inisial RIB, sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan yang telah digariskan sesuai dengan Instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pembimbingan ini bertujuan untuk menggali potensi klien dalam bidang usaha peternakan kambing sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat lokal.
Dalam bimbingannya, PK memberikan arahan terkait pengelolaan usaha peternakan kambing secara profesional dan berkelanjutan. Klien diajarkan untuk mengikuti langkah-langkah yang dapat meningkatkan kualitas ternak kambing serta memperluas jangkauan pasar untuk mendukung pasokan daging kambing yang berkualitas. Pembimbing Kasyarakatan juga menekankan pentingnya pengelolaan usaha secara bertahap dan menjaga prinsip-prinsip kewirausahaan yang baik, agar usaha tersebut dapat berkembang dan memberikan manfaat lebih luas.
Selain itu, PK mengingatkan RIB untuk memilih lokasi usaha yang strategis, jauh dari permukiman padat penduduk, guna menjaga kenyamanan lingkungan sekitar dan memastikan kelancaran operasional usaha. Pembimbing juga mengingatkan agar klien menjalankan usahanya dengan mengedepankan prinsip kesejahteraan sosial dan lingkungan, yang sejalan dengan program ketahanan pangan nasional.
Pembimbingan ini diharapkan dapat mendukung RIB selama menjalani program Integrasi dapat mewujudkan kemandirian usaha peternakan kambing, yang tidak hanya memberikan keuntungan bagi dirinya, tetapi juga memberikan kontribusi pada pemenuhan kebutuhan pangan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H