Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo Lakukan Pendampingan Sidang Anak di Pengadilan Negeri Limboto

19 November 2024   14:34 Diperbarui: 19 November 2024   14:44 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo kembali melaksanakan tugas pendampingan dalam sidang perkara anak di Pengadilan Negeri Limboto, yang melibatkan tiga anak sebagai terdakwa dalam kasus persetubuhan/Perlindungan anak. Tiga PK yang terlibat dalam pendampingan ini adalah PK Muda atas nama Oktavianus Supardi dan Safrul Supardi, serta PK Pertama, Danang A. Haryono.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim dengan agenda yang meliputi beberapa proses hukum penting dalam pemeriksaan perkara anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak. Adapun agenda persidangan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Sidang dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum, mengingat status perkara yang melibatkan anak-anak yang menjadi terdakwa serta korban.

2. Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menjelaskan kronologi peristiwa dan pasal-pasal yang disangkakan kepada ketiga anak terdakwa.

3. Pembacaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan secara bergantian oleh masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas, sebagai bagian dari upaya memberikan gambaran tentang latar belakang sosial dan kondisi masing-masing terdakwa.

4. Pemeriksaan terhadap korban anak, yang didampingi oleh kedua orang tuanya. Dalam proses ini, korban menyatakan secara tegas bahwa ia telah disetubuhi oleh ketiga klien anak di tiga lokasi yang berbeda.

5. Pemeriksaan terhadap saksi, yaitu kedua orang tua korban. Mereka memberikan keterangan mengenai penemuan pertama kali atas kejadian yang dialami anak mereka dan langkah-langkah yang mereka ambil untuk membawa korban ke Kepolisian Sektor Bongomeme. Orang tua korban juga menceritakan kondisi psikologis anak mereka yang masih trauma setelah kejadian tersebut, yang akhirnya mendorong mereka untuk membawa korban ke Rumah Sakit Tombulilato untuk menjalani pemeriksaan medis dan psikologis selama 12 hari.

6. Orang tua korban dalam keterangannya juga menyatakan tidak keberatan lagi dengan proses hukum terhadap ketiga terdakwa anak, dengan menunjukkan surat pernyataan yang mereka tandatangani terkait hal tersebut.

Sidang perkara ini kemudian ditunda hingga hari Rabu, 20 November 2024, untuk kelanjutan proses persidangan.

Pendampingan yang diberikan oleh para Pembimbing Kemasyarakatan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak yang terlibat dalam perkara pidana tetap terjaga, serta untuk memberikan panduan kepada pengadilan dalam menentukan keputusan yang tepat dan adil, dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif yang melibatkan rehabilitasi terhadap para anak yang terlibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun