Dalam rangka penelitian kemasyarakatan untuk pembebasan bersyarat, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Gorontalo, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo melakukan wawancara dan penggalian data terkait kondisi sosial klien yang diusulkan untuk integrasi ke masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi untuk menilai kesiapan klien dalam menjalani masa pembebasan bersyarat setelah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Salah satu bagian dari proses tersebut adalah wawancara dengan penjamin klien, yang dalam hal ini adalah nenek klien. Nenek tersebut memberikan penilaian positif terhadap perkembangan klien selama menjalani masa pemidanaan. Menurutnya, klien telah menunjukkan perubahan yang signifikan dalam sikap dan perilaku, serta mengalami efek jera yang mendalam dari masa pembinaan di Lapas.
"Sejak masuk Lapas, saya melihat banyak perubahan dalam dirinya. Dulu, dia sering terlibat masalah, tapi sekarang dia lebih banyak merenung dan berusaha memperbaiki diri. Saya yakin dia sudah siap untuk kembali ke masyarakat," ujar nenek klien dengan penuh harapan.
Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan wawancara mengungkapkan bahwa informasi yang diperoleh dari penjamin akan menjadi bahan pertimbangan dalam rekomendasi litmas. "Penting bagi kami untuk memahami kondisi sosial dan dukungan keluarga, terutama dari penjamin, agar klien dapat berhasil menjalani masa integrasi ke masyarakat dengan baik," jelas PK tersebut.
Proses wawancara ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penilaian untuk pembebasan bersyarat, yang diharapkan dapat memberi kesempatan bagi klien untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di lingkungan sosialnya.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI