Dalam upaya memastikan pembimbingan yang efektif terhadap individu yang terlibat dalam proses hukum, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Gorontalo, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap klien yang melapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata dari tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan yang memiliki peran sentral dalam rehabilitasi sosial dan pemantauan tindak lanjut terhadap klien yang sedang dalam pengawasan menjalani program Integrasi.
Pembimbing Kemasyarakatan berperan dalam memberikan bimbingan, pendampingan, serta pengawasan kepada klien yang terlibat dalam sistem peradilan, dengan tujuan utama untuk mendukung proses reintegrasi sosial dan mencegah kekambuhan perilaku menyimpang.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya melakukan pendampingan dalam aspek sosial dan psikologis, tetapi juga bertanggung jawab dalam melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk menilai latar belakang dan potensi perkembangan klien.
Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang sangat penting, antara lain: Melaksanakan Bimbingan, Pendampingan, Pengawasan, Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).Kegiatan bimbingan dan konseling ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan berbasis pada kebutuhan klien.
Harapan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan perubahan perilaku yang positif bagi klien melapor, serta membantu mereka agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat secara produktif dan bertanggung jawab.
Dengan langkah-langkah ini, Pembimbing Kemasyarakatan berperan penting dalam mendukung sistem peradilan yang tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo