Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Dampingi Sidang Perkara Anak: Penasihat Hukum Usulkan Pembinaan dan Pelatihan Kerja, Jaksa Pertahankan Tuntutan

2 Oktober 2024   11:15 Diperbarui: 2 Oktober 2024   11:26 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Pengadilan Negeri Limboto menggelar sidang perkara anak dengan agenda  pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Gorontalo, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo Oktavianus Supardi melakukan pendampingan Anak dalam persidangan. Dalam sidang ini, penasihat hukum mengajukan pembelaan berupa permohonan agar anak yang terlibat dalam perkara tersebut diberikan putusan berupa pembinaan di lembaga yang sesuai, serta pelatihan kerja sebagai alternatif hukuman.

Penasihat hukum menekankan pentingnya rehabilitasi bagi anak, mengingat bahwa masa depan mereka sangat bergantung pada langkah-langkah yang diambil saat ini. Dalam pembelaannya, mereka menyampaikan bahwa anak tersebut memiliki potensi yang perlu dikembangkan, dan pembinaan di lembaga serta pelatihan kerja akan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi reintegrasi sosial.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yaitu pidana penjara dan pelatihan kerja, menegaskan bahwa meskipun memahami aspek rehabilitasi, mereka harus mempertimbangkan faktor keadilan dan kepentingan masyarakat. Jaksa menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anak tersebut tetap melanggar hukum dan perlu ada konsekuensi yang jelas.

Sidang berlangsung dengan lancar, di mana kedua belah pihak menyampaikan argumen mereka. Keputusan akhir akan diambil oleh majelis hakim dalam sidang-sidang selanjutnya.

Proses pendampingan oleh PK Bapas diharapkan dapat memberikan dukungan yang maksimal bagi anak selama berlangsungnya proses hukum, serta membantu memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.

Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun