Pengadilan Negeri Limboto menggelar sidang perkara anak dengan agenda  pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Gorontalo, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo Oktavianus Supardi melakukan pendampingan Anak dalam persidangan. Dalam sidang ini, penasihat hukum mengajukan pembelaan berupa permohonan agar anak yang terlibat dalam perkara tersebut diberikan putusan berupa pembinaan di lembaga yang sesuai, serta pelatihan kerja sebagai alternatif hukuman.
Penasihat hukum menekankan pentingnya rehabilitasi bagi anak, mengingat bahwa masa depan mereka sangat bergantung pada langkah-langkah yang diambil saat ini. Dalam pembelaannya, mereka menyampaikan bahwa anak tersebut memiliki potensi yang perlu dikembangkan, dan pembinaan di lembaga serta pelatihan kerja akan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi reintegrasi sosial.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yaitu pidana penjara dan pelatihan kerja, menegaskan bahwa meskipun memahami aspek rehabilitasi, mereka harus mempertimbangkan faktor keadilan dan kepentingan masyarakat. Jaksa menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anak tersebut tetap melanggar hukum dan perlu ada konsekuensi yang jelas.
Sidang berlangsung dengan lancar, di mana kedua belah pihak menyampaikan argumen mereka. Keputusan akhir akan diambil oleh majelis hakim dalam sidang-sidang selanjutnya.
Proses pendampingan oleh PK Bapas diharapkan dapat memberikan dukungan yang maksimal bagi anak selama berlangsungnya proses hukum, serta membantu memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H