Bapas Gorontalo berhasil melakukan diversi Perkara Lakalantas yang dilakukan oleh seorang Anak. Diversi ini dilakukan untuk mewujudkan Restoratif Justice. Â Dalam peradilan pidana anak, diversi menjadi prioritas utama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidan Anak (SPPA).
Hal ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembangnya, terutama haknya untuk mendapatkan Pendidikan. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo Hamdan Pulumuduyo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo berhasil mengupayakan diversi di tingkat Kepolisian.
Diversi berhasil dilaksanakan dengan adanya perdamaian diantara kedua belah pihak dan saling memaafkan dan tidak akan melanjutkan perkara. Isi kesepakatan Diversi adalah ganti rugi berupa uang dari pihak keluarga klien dan diberikan ke pihak korban. Pihak korban dan Anak pelaku bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Pembimbing Kemasyarakatan yang bertindak sebagai Wakil Fasilitator mengatakan musyawarah Diversi merupakan amanat dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi sebagai upaya dalam rangka mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip Restorative Justice agar menjauhkan Anak dari proses peradilan.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H