Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo mengikuti sidang secara online/virtual di Pengadilan Negeri Marisa pada Selasa 13 Agustus 2024.
Sidang virtual ini merupakan bagian dari upaya meingkatkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi dalam memberikan kemudahan dalam proses peradilan/persidangan. Harun A Badu, sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Muda, melakukan pendampingan dan penelitian kemasyarakatan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Agenda sidang kali ini adalah sidang pertama pembacaan Litmas dan Dakwaan dari JPU, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembacaan laporan Penelitian Kemasyarakatan Untuk Persidangan an. AD perkara Pencurian.
Pembacaan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan ini nantinya akan dijadikan pertimbangan Hakim di dalam membuat putusan. Pendampingan Sidang dilakukan guna memenuhi amanat UU 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H