Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Klien Bapas Gorontalo Ikuti Sosialisasi Bahaya Napza di IPWL

7 Agustus 2024   16:22 Diperbarui: 7 Agustus 2024   16:27 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS, Rabu, 7/8/2024 -  Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II (Bapas) Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo mengikuti kegiatan Sosialisasi Bahaya Napza di Instutusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Ummu Syahidah Gorontalo.

Kepala Subsie Bimbingan Klien Dewasa (BKD) bersama Pembimbing Kemasyarakatan memantau langsung kegiatan tersebut. Terdata sepuluh orang klien Bapas perkara Narkotika mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Kegiatan Sosialisasi Rehablitasi Sosial ditujukan bagi para korban Penyalahgunaan NAPZA melalui Institusi penerima wajib lapor (IPWL) Kementerian Sosial Republik Indonesia yang dilaksanakan di IPWL Ummu Syahidah Gorontalo Jl.Padjadjaran Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 35 peserta dan 10 peserta merupakan Klien Bapas Gorontalo perkara narkotika. Kegiatan Berjalan dengan lancar dan Kasubsie BKD Mohamad Ahmad melanjutkan diskusi sinergitas bersama Ketua IPWL Ummu Syahidah membahas rencana kegiatan yang akan datang bersama Bapas gorontalo.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun