Gorontalo, INFO_PAS -- Bapas Gorontalo melakukan pendampingan pemeriksaan tambahan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial KT. Pendampingan ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta penambahan pasal terkait tindak pidana yang dilakukan oleh KT.
Sebelumnya, penyidik Polres Gorontalo hanya menetapkan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap KT. Namun, Jaksa Penuntut Umum menginstruksikan agar penyidik juga menambahkan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam keterangannya kepada penyidik, KT tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan pengancaman terhadap korban. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dari pernyataan tersebut.
Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mewajibkan ABH untuk didampingi PK selama proses peradilan berlangsung.
Pendampingan ini diharapkan dapat memperjelas kasus yang menjerat KT, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa Penuntut Umum, pihak kepolisian dan Bapas Gorontalo bekerja sama untuk memastikan bahwa semua aspek hukum terpenuhi dalam penanganan kasus ini.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar