Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Dampingi Pemeriksaan Tambahan ABH di Polres Gorontalo, Jaksa Minta Tambahan Pasal

25 Juli 2024   09:27 Diperbarui: 25 Juli 2024   09:28 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS -- Bapas Gorontalo melakukan pendampingan pemeriksaan tambahan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial KT. Pendampingan ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta penambahan pasal terkait tindak pidana yang dilakukan oleh KT.

Sebelumnya, penyidik Polres Gorontalo hanya menetapkan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap KT. Namun, Jaksa Penuntut Umum menginstruksikan agar penyidik juga menambahkan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dalam keterangannya kepada penyidik, KT tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan pengancaman terhadap korban. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dari pernyataan tersebut.

Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mewajibkan ABH untuk didampingi PK selama proses peradilan berlangsung.

Pendampingan ini diharapkan dapat memperjelas kasus yang menjerat KT, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa Penuntut Umum, pihak kepolisian dan Bapas Gorontalo bekerja sama untuk memastikan bahwa semua aspek hukum terpenuhi dalam penanganan kasus ini.

Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun