Gorontalo, INFO_PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Satya Haprabu melakukan kegiatan Pendampingan Persidangan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) a.n. DK di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari tusi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mewajibkan ABH untuk didampingi PK selama proses peradilan berlangsung.
DK disangkakan melakukan tindak pidana Pengeroyokan. Dalam Sidang anak ini PK Bapas telah melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Sidang Anak dan telah membacakan Rekomendasinya di muka sidang sebagai bahan pertimbangan hakim memutuskan perkara.
Sesuai dengan agenda yang dijadwalkan Sidang Anak hari ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Hakim, menimbang rekomendasi dari PK terkait peran Anak yang merupakan pelaku utama yang memicu terjadinya tindak pidana pengeroyokan.
Dalam putusan, hakim menjatuhi putusan pidana penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan sesuai dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Gorontalo.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H