Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dampingi Sidang ABH, Hakim Beri Putusan Sesuai Rekomendasi PK Bapas

23 Juli 2024   13:48 Diperbarui: 23 Juli 2024   13:53 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Satya Haprabu melakukan kegiatan Pendampingan Persidangan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) a.n. DK di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari tusi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mewajibkan ABH untuk didampingi PK selama proses peradilan berlangsung.

DK disangkakan melakukan tindak pidana Pengeroyokan. Dalam Sidang anak ini PK Bapas telah melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Sidang Anak dan telah membacakan Rekomendasinya di muka sidang sebagai bahan pertimbangan hakim memutuskan perkara.

Sesuai dengan agenda yang dijadwalkan Sidang Anak hari ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Hakim, menimbang rekomendasi dari PK terkait peran Anak yang merupakan pelaku utama yang memicu terjadinya tindak pidana pengeroyokan.

Dalam putusan, hakim menjatuhi putusan pidana penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan sesuai dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Gorontalo.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun