Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo lakukan Litmas Anak Saksi dan Anak Korban Tindak Pidana

19 Juli 2024   13:19 Diperbarui: 19 Juli 2024   13:22 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS, Jumat, 19/7/2024 - Balai Pemasyarakatan Kelas II (Bapas) Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan terhadap Anak Saksi dan Anak Korban Tindak Pidana.

Tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak Saksi Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak a.n. MAK dan HB, Anak Korban Tindak Pidana a.n. AA.

Perkara anak berhadapan dengan hukum perkara Kekerasan terhadap anak di bawah umur sementara ditangani oleh Kepolisian Resor Bone Bolango. Dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan berdasarkan amanat Undang-Undang No 11. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak berhak mendapatkan jaminan dan pemenuhan atas hak-hak anak seperti hak non diskriminasi, hak perlindungan dll.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjelaskan Anak yang berhadapan dengan hukum menurut Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.

Mengacu pada pasal tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari:

- Anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

- Anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

- Anak yang menjadi saksi tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Sumber: Humas Bapas Gorontalo
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun