Gorontalo, INFO_PAS, Rabu, 17/7/2024 -- Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sejak berlakunya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 Tahun 2012 semakin besar dan penting. Hal ini disebabkan karena Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan serta aktif sejak tahap pra ajudikasi dimulai.
Pada tahap ini, PK Bapas melaksanakan pendampingan terhadap Anak sejak dimintai keterangan awal oleh Penyidik di Kepolisian. Selanjutnya PK berdasarkan Undang Undang Sistem Pidana Peradilan Anak No. 11 tahun 2012 diharuskan segera membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar penyidik untuk memutuskan penyelesaian.
Sejalan dengan amanah Undang Undang Sistem Pidana Peradilan Anak No. 11Tahun 2012 tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas II Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Achmad Ichsani melakukan pendampingan pemeriksaan awal untuk Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial IH di Polres Bone Bolango diduga melakukan tindak pidana asusila/persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pemeriksaan dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, anak IH beserta orang tua anak. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Gorontalo melakukan penggalian data dengan seksama kepada anak guna mengetahui keseluruhan kronologi kejadian, latar belakang kehidupan anak, kondisi lingkungan sosial anak. Data-data tersebut nantinya akan digunakan untuk pembuatan Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) untuk memberikan rekomendasi yang terbaik bagi anak.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H