Gorontalo, INFO_PAS, Selasa 16 Juli 2024 - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II (Bapas) Gorontalo melakukan kunjungan ke rumah klien pemasyarakatan yang telah mendapatkan program Integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.
Kunjungan ke rumah Klien merupakan tugas pokok PK dalam rangka melaksanakan monitoring/pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi sosial. Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh klien ketika kembali menjalani kehidupan sosial di tengah masyarakat. Pengawasan juga dilaksanakan untuk mengevaluasi program bimbingan yang telah diberikan PK kepada klien pemasyarakatan.
PK melakukan komunikasi dengan klien pemasyarakatan guna memberikan penjelasan kembali mengenai hak dan kewajiban sebagai klien pemasyarakatan yang diantaranya berhak untuk mendapatkan program pembimbingan, menjaga perilaku di masyarakat serta dalam setiap kegiatan, dan melakukan wajib lapor ke Bapas dalam rangka mematuhi syarat khusus dan syarat umum yang harus dipenuhi dalam rangka menjalani program reintegrasi sosial.
Rony Pakaya dan Tim, PK Bapas Kelas II Gorontalo menegaskan bahwa sebagai PK kita harus menjalankan tugas kita secara profesional dan memastikan Klien dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat. Klien inisial RT dilakukan pengawasan dan kondisi ketika dilakukan pengawasan klien sedang bekerja bengkel motor.
Dalam kegiatan pengawasan terhadap klien, PK juga sekaligus memberikan pembimbingan dengan memberikan penguatan/arahan kepada klien supaya tetap mematuhi peraturan dan dapat hidup di tengah masyarakat dengan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H