Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Berikan Bimbingan dan Motivasi ABH Menjelang Sidang PN

11 Juli 2024   12:53 Diperbarui: 11 Juli 2024   12:54 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS, Kamis, 11/7/2024 -- Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo melaksanakan pendampingan, pembimbingan dan konseling dalam proses persidangan Perkara Anak Berhadapan Hukum di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Di tengah musibah banjir yang melanda daerah Gorontalo tidak menghalangi PK Bapas Gorontalo, Satya Haprabu, S. H.,M.Kn., dalam menjalankan tugasnya untuk mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial DK Kasus pengeroyokan yang dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi di PN Gorontalo.

Sebelum menjalani persidangan ABH DK, PK memberikan pembimbingan dan motivasi kepada Anak untuk dapat menjalani persidangan dengan baik. Anak bertanya kepada PK terkait masalah yang dihadapi dan mengungkapkan kesiapannya diri Anak dalam menghadapi proses hukum.

Selanjutnya PK melaksanakan pendampingan sidang ABH dengan tujuan untuk memastikan dalam setiap proses peradilan Anak dapat mengikutinya dengan baik dan memastikan hak-hak Anak dalam menjalani proses peradilan pidana tetap terpenuhi. Oleh sebab itu PK wajib hadir untuk melakukan pendampingi setiap proses peradilan pidana Anak, sehingga proses peradilan pidana Anak dapat berjalan dengan baik.

Sumber: Humas Bapas Gorontalo
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Kanwil Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun