Mohon tunggu...
Bapas Gorontalo
Bapas Gorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pendampingan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum, PK Utamakan Hak Anak

4 Juni 2024   13:09 Diperbarui: 4 Juni 2024   13:23 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS, Selasa (4/6/2024) -- Satya Haprabu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, laksanakan pendampingan pemeriksaan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kepolisian Resor Gorontalo.

Dalam proses ini, hadir Orang Tua, Pembimbing Kemasyarakatan, Perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak Kab. Gorontalo, Pihak Pekerja Sosial dan Penasihat Hukum yang mendampingi anak selama proses pemeriksaan.

Melalui Pembimbing Kemasyarakatan, proses peradilan pidana Anak diupayakan berjalan lancar dengan memastikan kepentingan terbaik Anak. Pendampingan ini dilakukan untuk menjamin hak-hak Anak selama proses pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, sehingga Klien Anak, hak-haknya tetap terjaga.

Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di setiap tahap proses peradilan pidana bertujuan memastikan kepentingan terbaik Anak sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dengan demikian, proses peradilan pidana Anak dapat berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak Anak yang diatur dalam hukum.

Kemenkumham Gorontalo

Pagar Butar Butar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun