Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui sarana survei sebagai bahan evaluasi secara berkala. Dengan tujuan mewujudkan layanan publik yang optimal, Bapas Gorontalo secara konsisten menjalankan tanggung jawabnya dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan mengutamakan hak-hak Klien Pemasyarakatan.
Bapas Gorontalo mengakui bahwa kualitas pelayanan kepada Klien Bapas adalah tujuan utama dari layanan yang diberikan. Sebagai upaya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik, Klien memiliki kesempatan untuk mengisi kuesioner yang berkaitan dengan Survei Presepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) terhadap Bapas Gorontalo dan dievaluasi setiap bulan.
Setiap Klien yang menerima layanan baik dalam melaksanakan wajib lapor, konseling, bimbingan dan layanan pengaduan masyarakat, pasti akan diarahkan untuk mengisi kuesioner berdasarkan pengalaman pelayanan yang diterima, tanpa campur tangan petugas atau pegawai Bapas Gorontalo untuk mendapatkan respons yang menguntungkan. Dengan demikian, hasil dari kuesioner tersebut mencerminkan pandangan jujur dari Klien tanpa ada tekanan.
Tak hanya mengenai kepuasan terhadap layanan, Klien juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan penilaian terhadap kinerja Bapas Gorontalo dalam hal-hal yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih optimal.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI