Mohon tunggu...
Humas BapasGorontalo
Humas BapasGorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo

Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Gorontalo Terima Monev dan Penguatan RJ Dewasa dari Tim Ditjenpas

11 Oktober 2022   10:49 Diperbarui: 11 Oktober 2022   10:55 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gorontalo (11/10), Balai pemasyarakatan kelas II gorontalo menerima monitoring dan evaluasi serta penguatan terkait pelaksanaan MoU implementasi keadilan restoratif bagi pelaku dewasa. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Bapas Gorontalo ini dihadiri langsung oleh Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang terdiri dari, Sub Koordinator Pendampingan dan Diversi (Evi Loliancy), Sub Koordinator Assesmen dan Klasifikasi  (Galih Rakasiw), PK Pertama (Muhammad Surya Adi Wibowo), dan dihadiri pula oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bidang Pembinaan serta diikuti oleh JFT PK/APK Bapas Gorontalo.

Dalam monev kali ini tujuan tim Ditjenpas terjun langsung ke lapangan untuk mengetahui permasalahan dan kendala dari tindaklanjut kegiatan rapat koordinasi implementasi RJ dewasa di Kota Gorontalo yang sebelumnya telah dilaksanakan. Selain itu, monev kali ini juga bertujuan untuk  mencari masukan dalam pembuatan kebijakan dimasa yang akan datang. "Ditjenpas saat ini mendorong UPT untuk melakukan koordinasi dengan melakukan PKS melalui pilot project ini sebagai wujud penggalian informasi kebijakan yang sifatnya bottom up". Ungkap Evi.

Evi juga menyampaikan pentingnya keaktifan UPT dalam pilot project  RJ dewasa. "Saya berharap UPT yang telah ditunjuk sebagai pilot project untuk aktif dalam koordinasi dengan APH agar RJ dewasa dapat berjalan dengan optimal".

Dalam kesempatan ini disampaikan juga penguatan terkait tugas dan fungsi PK terkait dengan UU Pemasyarakatan terbaru terkait hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Dimana PK dan APK diharapkan tetap jeli dan selalu mengikuti setiap aturan terbaru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun