Mohon tunggu...
Bapas Ciangir
Bapas Ciangir Mohon Tunggu... Lainnya - Bapas Kelas II Ciangir

Bapas Kelas II Ciangir

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diversi Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Polsek Cikupa

19 Januari 2022   14:31 Diperbarui: 19 Januari 2022   14:35 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Ciangir Nunik Kurniani dan Selvita melaksanakan kegiatan pendampingan pada proses Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polsek Cikupa (18/01).Pada perkara tersebut Anak dibawah umur dengan inisial RR dan AGR disangkakan dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait dengan kejadian tawuran antar pelajar yang terjadi di daerah Cikupa.

Sesuai dengan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses diversi tersebut menghadirkan beberapa pihak antara lain Anak pekaku, Anak korban, orang tua Anak pelaku, orang tua anak korban, pemerintahan setempat, P2TP2A Kabupaten Tangerang dan tentunya pihak kepolisian selaku fasilitator diversi dan pembimbing kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator diversi.

Dokpri
Dokpri
Pada proses diversi yang berjalan alot tersebut, pada akhirnya didapatkan hasil bahwa kedua belah pihak saling memaafkan, pihak Anak pelaku akan memberikan ganti kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- dan anak pelaku dikembalikan kepada orang tua serta tidak akan melakukan pengulangan tindak pidana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun