Pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 mulai pukul 12.30 Wita sampai dengan selesai bertempat di Polres Tanah Laut, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Purwanto Hadi Saputro, S.H melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial A.S yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat dilakukan BAP oleh penyidik, Anak didampingi oleh Orangtuanya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasehat Hukum.Â
Setelah selesai proses BAP, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara dengan Anak, orang tua Anak dan pihak korban. Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan asesmen terhadap Anak sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan rekomendasi yang akan disampaikan dalam laporan. Kegiatan pendampingan BAP dan pengambilan data untuk Penelitian Kemasyarakatan berlangsung dengan aman dan tertib.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!