Pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025 mulai pukul 09.30 Wita sampai dengan selesai bertempat di Polsek Banjarmasin Tengah, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Putri Kartika Permadani, S.Psi melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial RR yang diduga melakukan tindak pidana Pengeroyokan dengan melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP. Saat dilakukan BAP bleh penyidik, Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Penasehat Hukum dan petugas UPTD PPA Kota Banjarmasin. Setelah selesai proses BAP, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak, orang tua Anak dan orang tua Korban. Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan asesmen terhadap Anak sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan rekomendasi yang akan disampaikan dalam laporan. Kegiatan pendampingan BAP dan pengambilan data untuk penelitian kemasyarakatan berlangsung dengan aman dan tertib.Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan hasil Pendampingan BAP dan Laporan Penelitian Kemasyarakatan serta hasil penggalian data akan dipaparkan dalam sidang Tim Pertimbangan Pemasyarakatan Bapas Banjarmasin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H