Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Di Bapas Banjarmasin

14 Januari 2025   10:36 Diperbarui: 14 Januari 2025   10:36 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas banjarmasin  dengan agenda:
1. Sidang diawali dengan sambutan dari Ketua SidangTPP Bapas banjarmasin dilanjutkan dengan membahas setiap usulan dalam sidang;
2. Pembacaan daftar nama klien Pemasyarakatan pada sidang TPP yang diusulkan mendapat program Cuti Bersyarat sebanyak 1 orang dan Pembebasan Bersyarat sebanyak 7 orang dari hasil Penelitian Pemasyarakatan PK Bapas, pembinaan awal sebanyak 2 orang, dan pencabutan sebanyak 4 orang
3. Para PK memberikan tanggapan terhadap litmas PK program Cuti Bersyarat, pembinaan awal, Pembebasan Bersyarat, dan pencabutan.
4. Diskusi mengenai pelaksanaan pengerjaan litmas PPK dan diketahui bahwa terdapat kendala pada SDP.
5. Akhir sesi, ketua sidang menyampaikan bahwa jumlah seluruh klien sidang tpp sebanyak 14 klien. Dengan rincian Cuti Bersyarat  berjumlah 1 klien disetujui, pencabutan berjumlah 4 klien disetujui, litmas pembinaan awal berjumlah 2 klien disetujui, dan Pembebasan Bersyarat berjumlah 6 klien disetujui.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun