Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tim PK Bapas banjarmasin Melakukan Pendampingan ABH Di PN Martapura

10 Januari 2025   09:10 Diperbarui: 10 Januari 2025   08:09 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Kamis tanggal  09 Januari 2025 pukul 16.20 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Kaspul Anwar. S.H, M. Zulkifli,  Hani Chairunnuisa dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman serta Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Anwar Hadyan Adi melaksanakan pendampingan dalam agenda pembacaan putusan untuk ABH sebanyak 6 orang di Pengadilan Negeri Martapura  dalam perkara pengeroyokan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP. Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan hasil Pendampingan  dan Pemaparan/pembacaan hasil Litmas ABH.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun