Pelaksanaan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dihadiri oleh 3 petugas Pembimbing Kemasyarakatan yakni Gajali Rahman, Alvian Decky Rinaldy dan Firman dengan agenda:
1. Sidang diawali dengan sambutan dari Ketua SidangTPP Lapas Kelas IIB Banjarbaru dilanjutkan dengan membahas setiap usulan dalam sidang;
2. Pembacaan daftar nama usulan Warga Binaan Pemasyarakatan yang di usulkan mendapat program Cuti Bersyarat sebanyak 5 orang dan Pembebasan Bersyarat sebanyak 14 orang dari hasil Penelitian Pemasyarakatan PK Bapas;
3. Memberikan tanggapan terhadap WBP yang mendapatkan usulan program Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat berupa edukasi tata tertib khususnya wajib lapor, menjaga sikap perilaku maupun pergaulan di masyarakat dan kemungkinan pelanggaran hukum lagi;
4. Memberikan informasi tugas pokok dan fungsi Bapas Kelas I Banjarmasin dalam pengawasan program re-integrasi;
5. Akhir sesi, seluruh peserta Sidang TPP yang dipimpin oleh Ketua Sidang TPP Lapas Kelas IIB Banjarbaru mengambil keputusan sidang berupa seluruh usulan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat disetujui.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H