Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pelaksanaan Pendampingan ABH Pada Tahap Pelaksanaan Putusan Pengadilan di LPKS PPRSAR Mulia Satria Banjarbaru

27 Desember 2024   06:55 Diperbarui: 27 Desember 2024   06:55 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, mulai pukul 16.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Firman Agustian Nuur, S.H. melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial MAS dalam perkara Persetubuhan dengan Anak dibawah umur, yang melanggar pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pada tahap pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan di LPKS Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria Banjarbaru, Jalan Ahmad Yani KM 30 Banjarbaru.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, ABH turut didampingi kedua orangtua ABH.

Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru mengenakan sanksi terhadap ABH berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menunjuk tempat PPRSAR Mulia Satria Banjarbaru selama 12 Bulan.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun