Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Pendampingan dan pelaksanaan Diversi dan P21 ABH di Kejari Banjar

24 Desember 2024   10:04 Diperbarui: 24 Desember 2024   10:04 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Jum'at tanggal  20 Desember 2024 pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan  Ahli Madya Ngatmin, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Siti Yuhana, Kaspul Anwar. S.H, M. Zulkifli, Hani Chairunnisa dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Anwar Hadyan Adi melaksanakan pendampingan dan pelaksanaan diversi dan P21 untuk ABH sebanyak 6 orang di Kejaksaan  Negeri Banjar dalam perkara pengeroyokan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun