Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Pendampingan Sidang ABH di Pengadilan Negeri Banjarbaru

23 Desember 2024   10:16 Diperbarui: 23 Desember 2024   10:16 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, mulai pukul 15.00 Wita sampai dengan selesai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Firman Agustian Nuur, S.H. melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial MAS dalam perkara Persetubuhan dengan Anak dibawah umur, yang melanggar pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pada tahap persidangan kelima di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Agenda persidangan hari ini yakni pembacaan putusan Hakim. Turut hadir pada persidangan kelima ini kedua orangtua ABH serta PH ABH. Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa ABH terbukti bersalah melakukan tindak persetubuhan dengan anak dibawah umur, oleh karenanya mengenakan sanksi terhadap ABH berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menunjuk tempat PPRSAR Mulia Satria Banjarbaru selama 12 Bulan. Kegiatan persidangan berjalan dengan lancar dan tertib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun