Pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024, mulai pukul 09.30 Wita sampai dengan selesai, PK Ahli Pertama Sarifuddin melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial M.I dalam perkara Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76F Jo Pasal 88 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Agenda sidang pada hari ini adalah  pemeriksaan saksi, dilanjutkan pembacaan tuntutan dari Penuntu Umum, yang dalam tuntutanya terhadap anak pidana penjara selama 8 bulan dan latihan kerja selama 6 bulan di LPKS. Kemudian sidang diskors sebentar untuk kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan dari Hakim Anak, yang mana dalam amar putusannya menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 hari dan Latihan Kerja (Latker) selama 4 Bulan di LPKS Budi Satria Banjarbaru. Proses persidangan berjalan dengan tertib dan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H