Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Pendampingan dan Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan untuk ABH pada tingkat Penyidikan di Polsek Banjarmasin Timur

16 Desember 2024   09:04 Diperbarui: 16 Desember 2024   09:04 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Jum'at tanggal  13 Desember 2024 pukul 14.00 Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Alvian Decky Rinaldy, S.H. melaksanakan pendampingan dan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan untuk ABH dengan inisial YS di Polsek Banjarmasin Timur dalam perkara penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.
Pada proses penggalian data terkait penelitian kemasyarakatan, PK Bapas melaksanakan wawancara terhadap ABH dan juga orang tua ABH. Selanjutnya PK Bapas juga mengunjungi ke rumah ABH untuk melakukan penggalian data terkait kehidupan sosial ABH di lingkungan masyarakat.
Kegiatan Pendampingan BAP dan Penelitian Kemasyarakatan untuk ABH pada hari ini berlangsung dengan tertib dan lancar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun