Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Banjarmasin Melaksanakan Sidang TPP di Lapas Narkotika Karang Intan

16 Desember 2024   07:50 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:05 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari ini Jumat tanggal 13 Desember 2024 Pukul 10.00 s/d selesai, telah dilaksanakan :

Pelaksanaan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dihadiri oleh 2 petugas Pembimbing Kemasyarakatan Muhammad Adetya Setiawan dan Firman dengan agenda: Sidang diawali dengan sambutan dari Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang setelahnya diambil alih oleh ketua sidang TPP untuk membahas setiap usulan dalam sidang; Pembacaan daftar nama usulan Warga Binaan Pemasyarakatan yang di usulkan mendapat program pembebasan bersyarat sebanyak 21 orang dari hasil Penelitian Pemasyarakatan oleh PK Bapas Kelas I Banjarmasin; Memberikan tanggapan terhadap WBP yang mendapatkan usulan program Pembebasan Bersyarat berupa edukasi tata tertib khususnya wajib lapor, menjaga sikap perilaku maupun pergaulan di masyarakat dan kemungkinan pelanggaran hukum lagi; Memberikan informasi tugas pokok dan fungsi Bapas Kelas I Banjarmasin dalam pengawasan program program integrasi; Pada kesempatan ini juga dilakukan pembahasan terhadap usulan pekerja sebanyak 13 orang yang akan bekerja di bidang koperasi, hidroponik, perkebunan, peternakan burung, potong rambut, tamping TU, tamping KPLP, tim kuning, dapur serta produksi tempe; Kemudian peserta sidang TPP lanjut membahas tentang 8 orang yang diusulkan untuk mendapatkan izin kekuar khusus mengikuti kegiatan nataru di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Akhir sesi, seluruh peserta Sidang TPP yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengambil keputusan sidang berupa seluruh usulan pembebasan bersyarat disetujui, usulan pekerja sebanyak 11 orang disetujui dan 2 orang tidak disetujui serta usulan izin keluar khusus nataru sebanyak 6 orang disetujui dan 2 orang tidak disetujui.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun