Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Pendampingan ABH pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin

22 November 2024   10:01 Diperbarui: 22 November 2024   10:07 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Pendampingan ABH Pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024, pukul 12.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Alvian Decky Rinaldy melaksanakan pendampngan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial : MR Als R yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan pengadilan oleh Majelis Hakim. Sebelumnya ABH dinyatakan secara jelas melakukan pencurian dengan pemberatan dimana JPU menuntut ABH dengan pidana penjara selama 6 Bulan di LPKA Martapura. Setelah dilakukan berbagai pertimbangan dan meminta tanggapan dari berbagai pihak, Yang Mulia Majelis Hakim yang memimpin sidang menjatuhkan hukuman kepada ABH berupa Pidana Penjara selama 2 Bulan 15 Hari di LPKA Kelas I Martapura. Proses persidangan hari ini berjalan dengan tertib dan lancar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun