Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024, pukul 12.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Alvian Decky Rinaldy melaksanakan pendampngan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial : MR Als R yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan pengadilan oleh Majelis Hakim. Sebelumnya ABH dinyatakan secara jelas melakukan pencurian dengan pemberatan dimana JPU menuntut ABH dengan pidana penjara selama 6 Bulan di LPKA Martapura. Setelah dilakukan berbagai pertimbangan dan meminta tanggapan dari berbagai pihak, Yang Mulia Majelis Hakim yang memimpin sidang menjatuhkan hukuman kepada ABH berupa Pidana Penjara selama 2 Bulan 15 Hari di LPKA Kelas I Martapura. Proses persidangan hari ini berjalan dengan tertib dan lancar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI