Pada hari Kamis  tanggal  21 Nopember 2024 pukul 12.45  Wita sampai dengan selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan  Muda Kaspul Anwar,S.H  melaksanakan pendampingan Pelimpahan Perkara ABH An. M I  dari Pihak Penyidik Polda Kal Sel  kepada  Jaksa Penuntut Umum (JFU), perkara  Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No.23 Tahun 200 di  Kejaksaan Negeri Banjarmasin,dan Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan membuat laporan hasil Pendampingan ABH.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!