Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Roman

Pendampingan PK Bapas Banjarmasin dalam Agenda Pembacaan Tuntutan terhadap ABH di PN Banjarmasin

20 November 2024   09:38 Diperbarui: 20 November 2024   09:55 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Senin tanggal 18 November 2024, pukul 13.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Alvian Decky Rinaldy melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial : MR Als R yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.  

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, ABH dinyatakan secara jelas melakukan pencurian dengan pemberatan dimana JPU menuntut ABH dengan pidana penjara selama 6 Bulan di LPKA Martapura. Pada persidangan hari ini juga sekaligus dibacakan Pledoi secara lisan oleh Penasihat Hukum yang mendampingi ABH. 

Yang Mulia Majelis Hakim juga meminta tanggapan dari ABH serta Orangtua/Wali dari ABH terhadap tuntutan dari JPU. Persidangan dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pada hari Kamis, 21 November 2024 dengan agenda pembacaan putusan pengadilan oleh Yang Mulia Majelis Hakim. Proses persidangan hari ini berjalan dengan tertib dan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Roman Selengkapnya
Lihat Roman Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun