Pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 pukul 13.50 wita sampai dengan selesai bertempat di Polresta Banjarmasin Pembimbing Kemasyarakatan pertama Purwanto Hadi Saputro melaksanakan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial AHT perkara Pencurian  dengan pemberatan / Pasal 363 KUHP. Pada kegiatan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak dan orang tua anak. Proses pengambilan data berjalan dengan lancar. Â
Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan melakukan penggalian data ke pihak korban untuk meminta tanggapan atas tindak pidana yang dilakukan anak. Selanjutnya PK membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan serta di sampaikan dalam sidang TPP Bapas Banjarmasin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H