Pada hari Kamis, tanggal  31 Oktober 2024, mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Fahmi Bastian melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial D dalam perkara Pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.Â
Agenda pendampingan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Marabahan pada hari ini bersama Kepolisian Daerah Kalimantan selatan Polairud  Kegiatan didampingi orang tua ABH dan Penesehat Hukum pendampingan pelimpahan perkara ke Kejaksaan negeri Marabahan tesebut berjalan dengan lancar dan tertib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!