Pada kegiatan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan anak dan  orang tua anak . Selain itu PK juga menggali data dengan korban. terkait pandangan korban terhadap tindak pidana yang dilakukan Anak.
Pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) guna memberikan kepastian hukum yang terbaik bagi anak pelaku tindak kriminal atau ABH melalui pengambilan data serta keterangan serta telaahan yang cermat dengan mengedepankan kepentingan bagi ABH yang bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H