Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Banjarmasin Melaksanakan Penerimaan Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

14 Oktober 2024   09:15 Diperbarui: 14 Oktober 2024   09:39 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Jum'at, tanggal 11 Oktober 2024 JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Muhammad Adetya Setiawan melakukan penerimaan wajib lapor terhadap klien pemasyarakatan inisial I (JK : Laki-laki) yang sedang menjalani program integrasi Pembebasan Bersyarat. Pembimbing Kemasyarakatan memberikan edukasi kepada klien tentang syarat dan ketentuan selama klien menjalani integrasi pembebasan bersyarat.

Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga menanyakan terkait aktivitas yang dijalani klien sehari-hari dan kembali mengingatkan kepada klien untuk menjauhi narkoba atau pun menghindari melakukan tindak pidana lain serta menjauhi lingkungan maupun pergaulan yang dapat memberikan pengaruh negatif juga meningkatkan risiko klien melakukan pengulangan tindak pidana.

Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir risiko pengulangan tindak pidana klien pemasyarakatan, selain menjadi salah satu tugas pokok dari Pembimbing Kemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun