Pada hari Jum'at, tanggal 11 Oktober 2024 JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Muhammad Adetya Setiawan melakukan penerimaan wajib lapor terhadap klien pemasyarakatan inisial I (JK : Laki-laki) yang sedang menjalani program integrasi Pembebasan Bersyarat. Pembimbing Kemasyarakatan memberikan edukasi kepada klien tentang syarat dan ketentuan selama klien menjalani integrasi pembebasan bersyarat.
Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga menanyakan terkait aktivitas yang dijalani klien sehari-hari dan kembali mengingatkan kepada klien untuk menjauhi narkoba atau pun menghindari melakukan tindak pidana lain serta menjauhi lingkungan maupun pergaulan yang dapat memberikan pengaruh negatif juga meningkatkan risiko klien melakukan pengulangan tindak pidana.
Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir risiko pengulangan tindak pidana klien pemasyarakatan, selain menjadi salah satu tugas pokok dari Pembimbing Kemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI