Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kegiatan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2024 Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel

4 Oktober 2024   06:51 Diperbarui: 4 Oktober 2024   06:55 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari ini Kamis, 03 Oktober 2024 Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Bapak Pudjiono Gunawan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kepala Urusan Keuangan Bapas Kelas I Banjarmasin mengikuti Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2024 di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. 

Kegiatan diikuti oleh Seluruh Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Struktural dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam rangka evaluasi capaian kinerja triwulan III Tahun 2024 sehingga diharapkan dapat meningkatkan capaian kinerja Tahun 2024.

 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Bapak Jumadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya monitoring dan evaluasi capaian kinerja dilakukan oleh pimpinan setiap satker untuk melihat sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta mengidentifikasi kendala dalam menghasilkan solusi yang tepat dalam mewujudkan target kinerja yang ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun