Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sosialisasi dan Glorifikasi Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

26 September 2024   11:08 Diperbarui: 26 September 2024   11:08 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari ini Rabu, 25 September 2024 dilaksanakan Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual di ruang Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Bapak Pudjiono Gunawan, S.H., M.Si, dan Pejabat Struktural Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Plt Kepala Bagian Program dan Pelaporan dan dilanjutkan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Ika Yusanti

Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi serta bebas dan bersih KKN, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan Survei Penilaian Integritas(SPI) terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Kegiatan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024
berlangsung pada tanggal 29 Juli sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun