Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Banjarmasin Melaksanakan Pendampingan ABH pada Proses Musyawarah Diversi di Tingkat Kepolisian

23 September 2024   08:37 Diperbarui: 23 September 2024   09:00 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada Sabtu tanggal 21 September 2024 pukul 11.15 Wita s.d selesai,  Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Putri Kartika Permadani, S.Psi., melakukan pendampingan terhadap ABH inisial D.E.A yang terlibat tindak pidana Penganiayaan terhadap Anak dibawah umur secara bersama-sama yang diduga melanggar pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam proses musyawarah Diversi di tingkat Kepolisian yang dilaksanakan di Polsek Banjarmasin Timur.

Bertindak selaku fasilitator musyawarah Diversi yakni Penyidik Polsek Banjarmasin Tengah yang ditunjuk menangani perkara ABH. Proses musyawarah dihadiri oleh, PK Bapas Banjarmasin, ABH, orang tua ABH, anak Korban, orang tua korban dan penasehat hukum.

Proses musyawarah dibuka oleh Penyidik dengan menjelaskan tentang tujuan dari pelaksanaan musyawarah dan menjelaskan siapa saja para pihak yang hadir dalam forum ini. Selanjutnya, fasilitator membuka ruang dialog dan negosiasi kepada pihak keluarga ABH dan keluarga Korban, dan penyampaian pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan dan penasehat hukum.

Pihak korban meminta tali asih atau ganti rugi secara materil mengingat akibat dari tindak pidana, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, pihak ABH pelaku tidak dapat menyanggupi hal tersebut. Dengan demikian, musyawarah diversi dinyatakan gagal dan akan dilanjutkan pada tingkatan proses peradilan selanjutnya.

Berita Acara Musyawarah Diversi akhirnya ditandatangani para pihak yang terlibat, untuk digunakan dalam proses selanjutnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun