Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Banjarmasin Gali Data Litmas Usulan Re-Integrasi Narapidana Lapas Banjarbaru

18 September 2024   20:11 Diperbarui: 18 September 2024   20:17 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 Sekitar pukul 10.00 Wita s.d Selesai Pembimbing Kemasyarakatan Muda atas nama Kaspul Anwar S.H melakukan Penelitian Kemasyarakatan dan Asesmen terhadap 3 (Tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Banjarbaru untuk usulan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.

Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan dan Asesmen ini dimaksudkan untuk menindak lanjuti permohonan Penelitian Kemasyarakatan dan Asesmen terhadap Warga Binaan yang diusulkan program Integrasi. 

Dalam pelaksanaannya Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan selain melakukan Asesmen dan penggalian data juga memberikan arahan dan penjelasan tentang mekanismen pelaksanaan Program Integrasi nantinya jika sudah berstatus Klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan melakukan kunjungan terhadap Penjamin, Pemerintah Setempat Warga Binaan akan menjalani program Integrasi. Pembimbing Kemasyarakatan juga akan membuat dokumen Penelitian Kemasyarakatan dan Laporan hasil Asesmen untuk memenuhi permohonan Penelitian Kemasyarakatan dan Asesmen dari Lapas Banjarbaru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun