Humas Bapas Banjarmasin, Rabu (18/09) - Pada hari Selasa, 17 September 2024, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Putri Kartika Permadani, S.Psi., memberikan arahan terkait pelaksanaan Cuti Bersyarat kepada narapidana dari Rutan Kelas IIB Samarinda.Â
Narapidana berinisial R telah diterima dan diregistrasi oleh petugas registrasi dan petugas SDP Bapas Kelas I Banjarmasin sebagai klien pemasyarakatan.Â
Pembimbing Kemasyarakatan memberikan arahan kembali terkait kewajiban dalam melaksanakan Cuti Bersyarat kepada klien pemasyarakatan dan istri dari klien pemasyarakatan sebagai penjamin. Setiap klien pemasyarakatan harus melaksanakan wajib lapor sesuai dengan jadwal yang telah diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan mengikuti program pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pengawasan kepada klien pemasyarakatan selama pelaksanaan Cuti Bersyarat dan melaporkan kepada pimpinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H