Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Banjarmasin Berikan Arahan Terkait Pelaksanaan Cuti Bersyarat

18 September 2024   11:28 Diperbarui: 18 September 2024   11:35 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Humas Bapas Banjarmasin, Rabu (18/09) - Pada hari Selasa, 17 September 2024, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Putri Kartika Permadani, S.Psi., memberikan arahan terkait pelaksanaan Cuti Bersyarat kepada narapidana dari Rutan Kelas IIB Samarinda. 

Narapidana berinisial R telah diterima dan diregistrasi oleh petugas registrasi dan petugas SDP Bapas Kelas I Banjarmasin sebagai klien pemasyarakatan. 

Pembimbing Kemasyarakatan memberikan arahan kembali terkait kewajiban dalam melaksanakan Cuti Bersyarat kepada klien pemasyarakatan dan istri dari klien pemasyarakatan sebagai penjamin. Setiap klien pemasyarakatan harus melaksanakan wajib lapor sesuai dengan jadwal yang telah diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan mengikuti program pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pengawasan kepada klien pemasyarakatan selama pelaksanaan Cuti Bersyarat dan melaporkan kepada pimpinan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun