Humas Bapas Banjarmasin, Rabu (18/09) - Pada hari Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Banjarmasin, Bapak Maryono, menerima 7 (tujuh) orang narapidana dari Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan untuk melaksanakan Pembebasan Bersyarat di Bapas Kelas I Banjarmasin.
Setelah dilakukan serah terima dari petugas Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan, seluruh narapidana yang bebas bersyarat diregistrasi oleh petugas registrasi dan operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Bapas Banjarmasin.
Seluruh narapidana yang telah diregistrasi mendapatkan pengarahan oleh Bapak Maryono, terkait kewajiban selama menjalani Pembebasan Bersyarat di Bapas Kelas I Banjarmasin. Setiap narapidana yang telah diterima sebagai klien pemasyarakatan harus melaksanakan wajib lapor dan mengikuti program Pembimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#KanwilKemenkumhamKalsel
#KumhamKalsel
#Jumadi