Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Banjarmasin Terima 7 Orang Bebas Bersyarat dari Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan

18 September 2024   09:26 Diperbarui: 18 September 2024   09:49 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Humas Bapas Banjarmasin, Rabu (18/09) - Pada hari Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Banjarmasin, Bapak Maryono, menerima 7 (tujuh) orang narapidana dari Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan untuk melaksanakan Pembebasan Bersyarat di Bapas Kelas I Banjarmasin.

Setelah dilakukan serah terima dari petugas Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan, seluruh narapidana yang bebas bersyarat diregistrasi oleh petugas registrasi dan operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Bapas Banjarmasin.

Seluruh narapidana yang telah diregistrasi mendapatkan pengarahan oleh Bapak Maryono, terkait kewajiban selama menjalani Pembebasan Bersyarat di Bapas Kelas I Banjarmasin. Setiap narapidana yang telah diterima sebagai klien pemasyarakatan harus melaksanakan wajib lapor dan mengikuti program Pembimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#KanwilKemenkumhamKalsel
#KumhamKalsel
#Jumadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun