Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Banjarmasin dampingi ABH pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelaihari

12 September 2024   05:02 Diperbarui: 12 September 2024   05:02 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasibapasbjm

Pada hari Rabu tanggal 11  September  2024 pukul 10.30  Wita s.d  Selesai JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Kaspul Anwar, S.H  , mendampingi ABH dalam proses persidangan terhadap ABH dengan inisial AR yang didakwa melakukan tindak pidana Perlindungan Anak melanggar Pasal 81 Ayat 2  UU RI No. 23 Tahun 2002 dalam kasus pencabulan  anak dibawah umur. Sidang kali ini dengan agenda putusan oleh Hakim. ABH dinyakatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di sangkakan dan Hakim memutuskan anak di pidana selama  1 (Satu) Tahun di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Aanak Kelas I Martapura dan Latihan Kerja di Balai Latihan Kerja Pelaihari selama 6 (Enam) Bulan. Sidang berjalan baik dan lancar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun