Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Pendampingan Sidang Terhadap ABH di Pengadilan Negeri Pelaihari

6 September 2024   08:55 Diperbarui: 6 September 2024   09:00 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pelaksaanaan Pendampingan Sidang Terhadap ABH Di Pengadilan Negeri Pelaihari

Pada hari Kamis tanggal 5 September  2024 pukul 11.45  Wita s.d  Selesai JFT Pembimbing Kemasyarakatan  Ahli Muda  Kaspul Anwar, S.H  , turut serta mendampingi ABH dalam pelaksanaan sidang atas nama AR untuk perkara Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 2  UU RI No.23 Tahun 2002 dalam kasus pencabulan  anak dibawah umur  di Pengadilan Negeri  Pelaihari dalem agenda, Pembacaan Tuntutan oleh JPU, ABH dituntut pidana penjara oleh JPU yaitu selama  1 (Satu) Tahun di tempatkan di LPKA Martapura  dan Latker di BLK Pelaihari selama 6 (Enam) Bulan. Sidang berjalan baik dan aman, sidang dilanjutkan pada hari Rabu Tgl 11 September 2024 dalam agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun