Pelaksaanaan Pendampingan Sidang Terhadap ABH Di Pengadilan Negeri Pelaihari
Pada hari Kamis tanggal 5 September  2024 pukul 11.45  Wita s.d  Selesai JFT Pembimbing Kemasyarakatan  Ahli Muda  Kaspul Anwar, S.H  , turut serta mendampingi ABH dalam pelaksanaan sidang atas nama AR untuk perkara Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 2  UU RI No.23 Tahun 2002 dalam kasus pencabulan  anak dibawah umur  di Pengadilan Negeri  Pelaihari dalem agenda, Pembacaan Tuntutan oleh JPU, ABH dituntut pidana penjara oleh JPU yaitu selama  1 (Satu) Tahun di tempatkan di LPKA Martapura  dan Latker di BLK Pelaihari selama 6 (Enam) Bulan. Sidang berjalan baik dan aman, sidang dilanjutkan pada hari Rabu Tgl 11 September 2024 dalam agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H