Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Pendampingan ABH dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin

22 Agustus 2024   13:38 Diperbarui: 22 Agustus 2024   13:43 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasibapasbjm

Pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024, mulai pukul 11.00 Wita sampai dengan selesai, PK Ahli Pertama Sarifuddin dan PK Ahli Pertama Hendra Saputra melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial F.A dalam perkara Pasal 80 ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, dan terhadap ABH inisial M.R.S dalam perkara Persetubuhan dengan Anak yang melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Agenda sidang kedua hari ini adalah  pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang mana dalam tuntutannya terhadap ABH inisial F.A dituntut Pidana Penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, sementara terhadap ABH inisila M.R.S dituntut Pidana Penjara selama 3 Tahun dan Latihan Kerja (Latker) selama 6 Bulan. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum anak. Persidangan ditutup oleh Hakim, untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan hakim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun