Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus  2024 pukul 10.30  Wita sampai dengan 14.00 Wita JFT Pembimbing Kemasyarakatan  PK Muda Kaspul Anwar melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial  AR perkara Persetubuhan Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU 23 Tahun 2002 di Polres Tanah Laut.
Dalam proses penggalian data untuk Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan penggalian data dengan Wali  ABH dan dilanjutkan ketempat tinggal wali ABH dan Pemarintah Setempat dimana ABH tinggal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H