Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 jam 9.30 wita samai dengan selesai bertempat di Kepolisian Sektor Kota Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial MAD perkara penganiayaan/ Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Pada kegiatan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak, selain itu PK juga melakukan  kunjungan kerumah orang tua anak , lingkungan dan pihak pemerintah setempat Yakni Kepala Desa Sungai Arfat Kec.Karang Intan Kab.Banjar guna melakukan penggalian data terhadap keluarga anak dan kondisi lingkungan sosial tempat tinggal Anak. Selain itu PK juga menggali data dengan korban. terkait pandangan korban terhadap tindak pidana yang dilakukan Anak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI