Mohon tunggu...
Bapas Kelas I Banjarmasin
Bapas Kelas I Banjarmasin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Menyelenggarakan pembimbingan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelaksanaan Pendampingan Pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Penelitian Pemasyarakatan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum

12 Agustus 2024   07:00 Diperbarui: 12 Agustus 2024   07:17 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Banjarmasin

Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 jam 9.30 wita samai dengan selesai bertempat di Kepolisian Sektor Kota Banjarbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Artoni melaksanakan pendampingan BAP dan sekaligus penggalian data Penelitian Kemasyarakatan terhadap ABH inisial MAD perkara penganiayaan/ Pasal 351 Ayat (1) KUHP.


Pada kegiatan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara secara langsung dengan Anak, selain itu PK juga melakukan  kunjungan kerumah orang tua anak , lingkungan dan pihak pemerintah setempat Yakni Kepala Desa Sungai Arfat Kec.Karang Intan Kab.Banjar guna melakukan penggalian data terhadap keluarga anak dan kondisi lingkungan sosial tempat tinggal Anak. Selain itu PK juga menggali data dengan korban. terkait pandangan korban terhadap tindak pidana yang dilakukan Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun