Pada hari Kamis tanggal 8 Agustu 2024, mulai pukul 11.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Sarifuddin melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) inisial F.A pada pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. ABH inisial F.A disangkakakan melakukan tindak pidana perkara Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, diserahkan oleh penyidik dari Unit PPA Polresta Banjarmasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk memasuki proses hukum selanjutnya. Pembimbing Kemasyarakatan  melaporkan dan mendokumentasikan pelaksanaan giat tersebut kepada pimpinan sebagai laporan
...Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H